HinggaSelasa (7/4/2020) siang, tercatat rekaman video tersebut telah dibagikan warganet sebanyak 1.246 kali. Dalam video yang beredar, perekam menyebutkan proses bongkar minyak dibatalkan karena biaya SPSI-nya Rp1,5 juta.
BANDAR LAMPUNG-Permasalahan tuntutan buruh akan kenaikan tarif ongkos bongkar muat di Pelabuhan Panjang masih berbuntut panjang. Pasalnya, jika tidak direalisasikan dikhawatirkan nantinya akan jadi bom waktu terhadap pekerjaan bongkar muat di pelabuhan. Karena itu, DPC Khusus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia F-SPTI Pelabuhan Panjang, meminta Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Panjang, untuk segera merealisasikan tuntutan para buruh. Menurut Ketua DPC F-SPTI Ghozali, pihaknya sudah pernah menyurat Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat TKBM Pelabuhan Panjang untuk meminta kenaikan tarif bongkar muat pelabuhan, karena berdasarkan kesepakatan bersama soal tarif tersebut sudah ada, akan tetapi di lapangan faktanya tidak ada realisasinya, makanya ini jeritan hati dari para buruh. “Kami diam bukan berarti kami tidak ada tindakan, tapi kami sabar, menunggu sesuai upah yang disepakati, selama ini buruh tidak merasakan upah yang sebenarnya, kami bukan diam tapi sabar. Jangan sampai ini jadi bom waktu yang meledak,” kata Ghozali, di sela-sela rapat dengan KSOP dan Koperasi TKBM, di RM Bukit Mega Raya, Rabu 09/06/2021. Soal tarif ini, terus dia sudah ada kesepakatannya dengan APBMI, jangan sampai hal ini menjadi bom waktu, 2021 moment F-SPTI menyampaikan ke koperasi TKBM Panjang, buruh ingin ada perubahan sesuai yang ada di dalam peraturan KM 35, tolong di realisasikan jangan sampai kesabarann ini habis dan menjadi bomerang, jelas Ghozali. Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, menjelaskan, permasalahan tarif bongkar muat ini adalah kurangnya kontrol APBMI terhadap PBM sehingga terjadi perang tarif, dengan demikian buruh kena imbas minimnya tarif bongkar muat. “Ini juga karena pengusaha yang tidak komitnen dan tidak menjalankan kesepakatan yang sudah ditetapkan. Perang tarif antar PBM, akibat pemilik barang mentenderkan pekerjaan di pelabuhan. Makanya pemilik barang jangan sembarangan menetapkan harga. Hal ini jangan sampai anggota mendesak lembaga koperasi TKBM untuk Pelindo menjadi stack holder,” tegas Agus Sujatma Surnada. Masalah tarif upah tersebut tambah dia, “Perlu ada kesepakatan pemerataan atau disinkron, kepada para pengusahanya harus mengikuti aturan sesuai isi KM-35 karena dikhawatirkan kalau hal ini sudah tidak ditindaklanjuti maka buruh akan banyak yang alasan penyakit encok, sehingga mereka tidak masuk kerja dan ada istirahat sejenak,” tuturnya. Di tempat yang sama, Kabid Lala, Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan, mengatakan soal pemerataan upah tarif bongkar muat benar-benar dibuat supaya para buruh tidak kecewa. “Yang jelas semua harus menunjukkan komitmen bersama, kami dari pelabuhan berharap persoalan ini bisa dituntaskan dan dirapatkan bersama, sehingga buruh tidak dirugikan. Intinya kita ingin adanya kesepakatan dan konsekwensi,” ungkapnya. Ditambahkan Plt Kepala KSOP Pelabuhan Panjang, Hendri Ginting, bahwa yang dituntut oleh para buruh adalah kenaikan ongkos tarif, harus mencari solusi menyelesaikan semuanya. “Intinya bagaimana supaya kesepakatan yang selama ini dibuat dapat dilakukan sesuai dengan yang sudah disepakati gitu aja. Kalau hal-hal yang mungkin timbul di lapangan ya wajarlah makanya kita perlu kami berikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan bersama nanti kita final KSOP di depan. Mudah-mudahan kalau melihat dari auranya saya kira sudah, tinggal tunggu realisasi atas kesepahaman ya tinggal bagaimana nanti niat baik, itu paling penting,” tandasnya. Di tempat yang sama perwakilan APBMI Umar Jailani mengatakan pihak asosiasi tidak bisa belikan kebijakan yang dikeluarkan. Nah, jika berdasarkan KM 35 tahun 2007 disitu tarif ongkos bongkar muat batang di pelabuhan tidak sama. “Ya tarif tidak sama karena apa jenis barangnya itu macam-macam ada yang jenis barang cargo, handling, ada yang lossing ada macam-macam, tidak akan sama, tergantung jenis pekerjaan barang, ya berarti cara perhitungan itu ada ada 3 dasar upah buruh adalah dari UMP Upah Minimum Provinsi dibagi 21 hari kerja ditambah transport makan 1, itu normalnya,” tandasnya.ron Navigasi pos
Lalujasa lapangan yang semula rp 2 ribu menjadi rp 2.500 atau 25 persen. Tarif bongkar muat spsi medan. Adapun tarif dasar storage dari rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi rp 42.500/bok/hari. Oknum tersebut memaksa harus diberi uang dan tak mau negosiasi. Kenaikan tertinggi terjadi pada tarif curah cair internasional dan curah cair domestik mencapai 20 %.
JAKARTA – Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia Depalindo bakal melayangkan surat keberatan terhadap kenaikan bongkar muat peti kemas domestik yang tak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menuturkan tengah menyiapkan surat penolakan tersebut karena pelaku usaha tidak mendapat sosialisasi secara terperinci penghitungan kenaikan tersebut. Bahkan secara total, kenaikan tarif bongkar muat tersebut sangat signifikan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pelaku usaha yang sedang dalam kondisi terberatnya. Kenaikan tarif ini, sebut dia, bakal berimbas terhadap biaya logistik karena saat ini banyak pula pengiriman ekspor antar pulau. Padahal pihaknya juga tengah membahas bersama dengan Kemenhub menekan biaya logistik di sektor laut. Ini terus terang kita depalindo khususnya sangat keberatan dengan kenaikan biaya kontainer domestik. “Jadi prinsipnya akan membuat surat juga ke Kemenhub mempertanyakan hal tersebut dan minta penangguhan karena situasinya tidak mendukung dan cost logistic terlalu tinggi saat ini justru perlu pembenahan yang ada,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association INSA Carmelita Hartoto menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati stakeholder yang terkait, yakni Pelindo, INSA, ALFI, APBMI, GINSI, dan asosiasi JugaTarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini DaftarnyaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti Kemas Memey, sapaan akrabnya memperkirakan imbas kenaikan bongkar muat petikemas domestik terhadap pelayaran adalah pada biaya bongkar muat petikemas kosong. Sedangkan untuk petikemas isi, menjadi beban shipper. Sementara itu, Ketua Umum OP Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko menjelaskan bahwa Pelindo telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penyesuaian tarif bongkarmuat petikemas domestik. Pemberlakuan tersebut telah dilakukan efektif per 15 September pukul WIB. Hal tersebut telah melalui proses sosialisasi dan OP adalah sebagai pihak yang mengetahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
BPSBaubau Rilis Jumlah Penumpang dan Bongkar Muat Barang di Bandara Betoambari dan Pelabuhan Murhum Bulan Juni 2022 Menurun Signifikan
379 11 Juli 2020 Deksripsi Produk Hukum Download Nomor 815 Tahun 2019 Tentang PENETAPAN TARIF UPAH PEKERJA BONGKAR MUAT BARANG SUB SEKTOR SORTASI, PERGUDANGAN DAN PERTOKOAN SERTA PASAR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2020 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2019-11-21 di Bandarlampung Informasi Metadata Produk Hukum Abstrak Abstrak Belum Diunggah Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 815 Tahun 2019 Tentang PENETAPAN TARIF UPAH PEKERJA BONGKAR MUAT BARANG SUB SEKTOR SORTASI, PERGUDANGAN DAN PERTOKOAN SERTA PASAR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2020 Nomor 815 Tahun Terbit 2019 Tanggal Penetapan 21 November 2019 Tanggal Pengundangan 21 November 2019 Badan Provinsi Lampung Sumber Tidak ada sumber Tempat Terbit Bandarlampung Bidang Hukum - Subjek - Bahasa Bahasa Indonesia Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung Status Produk Hukum Masih Berlaku
BELAWAN- newskabarindonesia. com: Meski kesepakatan kerja bersama (KKB) telah berakhir 7 bulan lalu, namun Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tetap menjalankan tarif maupun panjar bongkar muat sesuai dengan KKB. Minggu (13/3/2022). Dilansir dari medan merdeka com, KKB antara Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Sumatera Utara dengan Primer
JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia Persero atau Pelindo menyampaikan kenaikan tarif bongkar muat peti kemas domestik efektif per 15 September 2022. GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor menjelaskan tarif tersebut telah berlaku efektif mulai pukul 0000 WIB per 15 September 2022. Penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat Peti Kemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian. Terlebih, kata dia, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6 tahun yaitu sejak 2016 diberlakukan dan belum pernah dilakukan penyesuaian sampai 2022. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif. Kenaikan ini, lanjutnya, juga sudah termuat dalam PM tentang Perubahan atas PM tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan. Padahal sejak 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di JugaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti KemasJelajah Pelabuhan 2022 Pelabuhan Peti Kemas Kebut Digitalisasi Truk Barang “Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja TKBM sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45 persen, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125 persen, kenaikan inflasi 19, 46 persen,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Daftar Tarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik FCL -Full ukuran 20’ tarif sebelumnya FCL -Full ukuran 40’ tarif sebelumnya FCL- Empty ukuran 20’ tarif sebelumnya FCL Empty ukuran 40’ tarif sebelumnya Transhipment 20’ Full tarif sebelumnya Transhipment 40’ Full tarif sebelumnya Trucklossing 20’ full tarif sebelumnya Trucklossing 40’ full tarif sebelumnya Trucklossing 20’ empty tarif sebelumnya Trucklossing 40’ empty tarif sebelumnya Shifting 20’ full Non Landed tarif sebelumnya Shifting 40’ full Non Landed tarif sebelumnya Shifting 20’ full landed tarif sebelumnya Shifting 40’ full landed tarif sebelumnya Buka tutup Palka per unit 20’ /40’ Landing tarif sebelumnya Buka tutup Palka per unit 20’ /40’ Non Landing tarif sebelumnya Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full tarif sebelumnya Lift on/Lift off-Receiving Delivery - 40’ tarif sebelumnya Lift on/Lift off 20’ Empty tarif sebelumnya Lift on/Lift off 40’Empty tarif sebelumnya Alat Dermaga Full 20 tarif sebelumnya Alat Dermaga Full 40 tarif sebelumnya Alat Dermaga Empty 20’ tarif sebelumnya Alat Dermaga Empty 40’ tarif sebelumnya Dangerous Cargo Full 20 tarif sebelumnya Dangerous Cargo Full 40’ tarif sebelumnya Over Dimension & Out of Gauge full 20’ tarif sebelumnya Over Dimension & Out of Gauge full 40’ Rp tarif sebelumnya Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’ tarif sebelumnya Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’ -tarif sebelumnya Peti kemas 45 Feet Full tarif sebelumnya Petikemas 45 Feet Empty tarif sebelumnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
PenyesuaianTarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas dan Gerakan Lapangan serta Pelayanan Jasa Tambat, Air dan Barang di PT Terminal Petikemas Surabaya. Pengumuman Tentang Daftar Pengenaan Tarif Diferensiasi Petikemas di Terminal Petikemas Surabaya. SE-Penyesuaian Tarif BHKI.
22 Tarif Bongkar Muat Tarif pelaksanaan bongkar muat barang di pelabuhan diatur dengan keputusan menteri perhubugan No. KM 25 tahun 2002 tanggal 9 April 2002. 1. Besarnya tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa bongkar
dt0RCLm. 290 66 57 330 119 461 274 198 327
tarif bongkar muat spsi